Kamis, 14 Maret 2013

Pengertian Bangunan Hijau dalam Arsitektur Indonesia



Pengertian Bangunan Hijau dalam Arsitektur Indonesia
APA ITU “BANGUNAN HIJAU”  DALAM ARSITEKTUR ?
Konsep Bangunan hijau adalah bangunan dimana di dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian serta dalam pemeliharaannya memperhatikan aspek – aspek dalam melindungi, menghemat , mengurangi pengunaan sumber daya alam, menjaga mutu baik bangunan maupun mutu dari kwalitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semuanya berdasarkan kaidah pembangunan berkelanjutan.
BAGAIMANA SEBUAH BANGUNAN DAPAT DISEBUT “BANGUNAN HIJAU”?
Suatu bangunan dapat disebut sudah menerapkan konsep bangunan hijau apabila berhasil melalui suatu proses evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi bangunan hijau. Di dalam evaluasi tersebut tolak ukur penilaian yang dipakai adalah Sistem Rating (Rating System )
Sistem Rating ( Rating System) adalah suatu alat yang berisi butir-butir dari aspek yang dinilai yang disebut rating dan setiap butir rating mempunyai nilai (point). Apabila suatu bangunan berhasil melaksanakan butir rating tersebut, maka mendapatkan nilai dari butir tersebut. Kalau jumlah semua nilai (point) yang berhasil dikumpulkan bangunan tersebut dalam melaksanakan Sistem Rating (Rating System) tersebut mencapai suatu jumlah yang ditentukan, maka bangunan tersebut dapat disertifikasi pada tingkat sertifikasi tertentu.
Sistem Rating (Rating System) dipersiapkan dan disusun oleh Green Building Council yang ada di Negara-negara tertentu yang sudah mengikuti gerakan bangunan hijau. Setiap Negara tersebut mempunyai Sistem Rating masing-masing. Sebagai contoh: USA mempunyai LEED Rating (Leadership Efficiency Enviroment Design), Malaysia memiliki Green Building Index, Singapore mempunyai GreenMark, dan Australia mempunyai GreenStar.
APA NAMA RATING UNTUK “BANGUNAN HIJAU” DI INDONESIA?
Konsil Bangunan Hijau Indonesia saat ini telah memiliki rating sistem bernama GREENSHIP. Sistem rating ini disusun bersama-sama dengan keterlibatan stakeholder dari profesional, industri, pemerintah, akademisi, dan organisasi lain di Indonesia. Dalam penyusunannya, GBC INDONESIA juga bekerjasama dengan Green Building Index (GBI) dalam bentuk penyusunan sistem pelatihan profesional di bidang Green Building (GREENSHIP Professional), dan diskusi dalam pengembangan Rating. GBC INDONESIA juga dibantu dari Green Building Council Australia dalam pengembangan konsil, serta HK-BEAM society dari Hongkong dalam sistematika penyusunan GREENSHIP.


ASPEK YANG DINILAI DALAM MENENTUKAN SEBUAH “BANGUNAN HIJAU” DI INDONESIA
  
Greenship sebagai sebuah sistem rating terbagi atas enam aspek yang terdiri dari : 
  • Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development/ASD)
  • Efisiensi Energi & Refrigeran (Energy Efficiency & Refrigerant/EER)
  • Konservasi Air (Water Conservation/WAC)
  • Sumber & Siklus Material (Material Resources & Cycle/MRC)
  • Kualitas Udara & Kenyamanan Udara (Indoor Air Health & Comfort/IHC)
  • Manajemen Lingkungan Bangunan (Building & Enviroment Management)
 Masing-masing aspek terdiri atas beberapa Rating yang mengandung kredit yang masing-masing memiliki muatan nilai tertentu dan akan diolah untuk menentukan penilaian. Poin Nilai memuat standar-standar baku dan rekomendasi untuk pencapaian standar tersebut


PRINSIP PRINSIP YG MENJADI ACUAN DALAM PENYUSUNAN RATING “BANGUNAN HIJAU” DI INDONESIA
Beberapa orang pendiri utama dari jumlah 50 orang dibagi dalam beberapa Gugus Tugas sesuai dengan katagori pengelompokan rating dengan tugas menyusun konsep awal system rating. Dari awal, GBC INDONESIA sudah menetapkan akan menyusun suatu system rating yang sesuai dengan kondisi dan situasi lokal di Indonesia serta menetapkan teknik-teknik yang dapat diimplentasikan di Indonesia. Beberapa prinsip yang dipergunakan menjadi dasar penyusunan adalah:
1. Sederhana ( simplicity)
2. Dapat dan mudah untuk diimplementasikan (applicable)
3. Teknologi tersedia (available technology)
4. Menggunakan criteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standart local
Keempat dasar tersebut bertujuan untuk mengajak para pelaku industry bangunan untuk berkeinginan mengimplementasikan konsep bangunan hijau berdasarkan tidak sulitnya criteria system rating tersebut. Dengan dimulainya gerakan ini , diharapkan semakin banyak lagi pihak yang menerapkan konsep ini sehingga diharapkan pelaksanaan konsep bangunan hijau menjadi suatu hal yang akan menjadi sasaran umum dari setiap pengembang bangunan.


LEMBAGA PENYELENGGARA “BANGUNAN HUJAU” DI INDONESIA


Green Building Council Indonesia (GBC INDONESIA) atau Konsil Bangunan Hijau Indonesia adalah lembaga mandiri (non government) dan nirlaba (non profit) yang menyelenggarakan kegiatan pembudayaan penerapan prinsip-prinsip hijau/ekologis/keberlanjutan/sustainability dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengoperasian bangunan serta lingkungannya di Indonesia.


Demikian artikel ini mudah mudahan dapat berguna bagi semua pihak baik itu arsitek, kontraktor, pengembang, pelaku industry dan masyarakat luas yang peduli tentang kaidah pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan

1 komentar:

  1. Bagus.kiranya kearifan lokal di masing-masing daerah juga bisa diangkat, sehingga bisa menambah pemahaman terhadap semua orang yang peduli.GBC Indonesia ini.
    contoh di Bali/dalam konsep Hindu ada konsep "Tri Hita Karana" (tiga penyebab kebahagiaan/keharmonisan, yaitu hubungan yg harmonis antara Manusia dg Sang Pencipta/Tuhan YME, Hunungan yg harmonis manusia dg alam sekitarnya, dan hubungan yg harmonis antara manusia sesama. Trim.s .sukses sll.

    BalasHapus